Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Ditahan Jaksa

--
KEPAHIANG,RBTV.DISWAY.ID - Setelah melengkapi berkas pasca menaikkan status hukum terduga Korupsi Dana Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang akhirnya melimpahkan berkas perkara penyidikan kades dan bendahara non aktif Desa Suro Bali itu ke seksi Pidsus Kejari Kepahiang.
Dua terduga korupsi berinisial KD dan DS tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Suro Bali tahun 2023 dan dana Silva 2022, yang menyebabkan kerugian negara hampir setengah Milyar Rupiah yang digunakan untuk kepentingan pribadi kedua pejabat desa Suro Bali tersebut.
BACA JUGA:Tabel Kredit Mitraguna BSI Pinjaman Rp 75 Juta, Ini Syarat Pengajuan
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Manda Putra membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara yang dilakukan pihaknya ini, untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan oleh pihak Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang.
"Berkas penyidikan sudah lengkap dan saat ini telah diserahkan dan selanjutnya menjadi agenda jaksa untuk masuk meja persidangan," sampai Ipda Manda, Kamis (6/2).
BACA JUGA:Out Control, Minibus Tabrak Teras Ruko Warga Tanah Patah
Sementara itu kasi pidsus Kejari kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan berkas dari penyidik polres untuk kelengkapan dan selanjutnya akan didaftarkan ke pengadilan.
"Kami masih akan cek dulu kelengkapan dan jika masih ada kekurangan segera kami lengkapi sebelum nantinya kami daftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," sampai Febri.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: