"B erdasarkan Pasal 19 PKPU 8/ 2024 ini sudah tentu jelas Rohidin Mersyah bisa mendaftar Pilgub 2024," ujar Jecky.
Lalu bagaimana pandangan KPU? Rbtv.disway.id menghubungi Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.
“Pertama yang perlu diketahui jika PKPU ini dibuat untuk seluruh orang. Bukan orang per orang. PKPU ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Kalau kami bicara orang per orang, itu nanti ada yang mengatakan kami berpihak, ini tidak berpihak, kami tidak mau itu,” jelas Rusman.
“Nah terkait masa jabatan yang dihitung dua kali atau dua tahun setengah, coba kita lihat sama-sama di point e. Itu jabatan sejak pelantikan,” lanjut Rusman.
BACA JUGA:Sudah Berlaku! Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah mengatakan berdasarkan PKPU ini Rohidin Mersyah bisa kembali mencalonkan diri.
“Kalau lihat pasal 19 huruf e beliau memenuhi syarat untuk maju kembali. Karena hitungannya kurang dari 2 setengah tahun,” kata Samsu.
BACA JUGA:Ini 6 Formasi CPNS 2024 Lulusan S1 Psikologi di Kementerian Beserta Persyaratan Lengkapnya
(Siska Harliana)