BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemilihan kepala daerah 2024 akan digelar pada November mendatang, namun saat ini sejumlah tahapan telah mulai dilakukan sebelum agenda pendaftaran pasangan calon pada 24 Agustus nanti.
BACA JUGA:Kolaborasi 2 Media Berjaringan Besar, Disway Network dan B Universe Jalin Kerjasama
Teka teki atau polemik apakah calon petahana Rohidin Mersyah bakal maju dan mendaftar lagi dalam Pilgub 2024, akhirnya terjawab pasca KPU RI mengeluarkan peraturan nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Bagaimana Kondisi 8 Remaja yang Dikabarkan Tersesat saat Mendaki Bukit Kaba Rejang Lebong
Pasca dikeluarkannya PKPU ini, Jecky Haryanto yang merupakan kuasa hukum Rohidin Mersyah memberikan pernyataan dan penjelasan kongkritnya terkait polemik yang berkembang ditengah masyarakat.
BACA JUGA:Ada 113 Formasi, Ini Syarat CPNS dan PPPK di Pemerintah Daerah Kota Bengkulu 2024
Jecky mengataka n Rohidin Mersyah belum dihitung 2 periode berdasarkan Pasal 19 PKPU 8/ 2024 dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Rohidin Mersyah ditunjuk sebagai Plt Gubernur Bengkulu dengan surat penugasan dari Mendagri bernomor 122.17/2928/SJ Tanggal 22 Juni 2017 karena Gubernur Ridwan Mukti menjadi Tersangka di KPK
2. Pada saat itu tidak ada “pelantikan” sebagai PLT, bahkan penugasan sebagai Plt hanya surat biasa Mendagri bukan berbentuk Surat Keputusan (SK).
3. Rohidin Mersyah mendapat SK Plt Gubernur berupa Keputusan Presiden Nomor : 201/P Tahun 2018, tanggal 29 Oktober 2018 Juga tanpa “pelantikan”. Keppres ini diterbitkan setelah Inkracht nya perkara Ridwan Mukti dengan memberhentikan Ridwan Mukti dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
4. Rohidin Mersyah dilantik menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 215/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian sebagai Wakil Gub dan Pengangkatan sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021
5. Maka dapat dipahami dgn mudah secara ketatanegaraan Pelaksana Tugas (Plt) itu tidak dilantik, yang dilantik adalah “Penjabat” Gub/Bup/ Walikota, ex. Penjabat Bup Benteng dan Penjabat Walikota Bengkulu. (Plt tidak termasuk klasifikasi “Penjabat sementara)
6. Jabatan Plt dilakukan dalam kondisi Gub/Bup/Walikota nya masih ada dan masih menjabat sedangkan jabatan Penjabat Sementara dalam kondisi Gub/ Bup/Walikota tidak ada (kosong).
7. Sehingga dapat dipahami PKPU 8/ 2024 telah sejalan dgn putusan MK yg menyatakan “tidak membedakan menjabat definitif dan penjabat sementara”.
8. Berdasarkan pasal 19 huruf e PKPU 8/ 2024 “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”, maka Rohidin Mersyah dihitung sejak dilantik pada tanggal 10 Desember 2018 (Desember 2018 - Feb 2021 = 2 tahun 2 bulan) belum dihitung 1 periode.