Lengkap, Ini Pembagian Dana Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2024, Sudah Berapa Realisasinya?

Rabu 03-07-2024,06:49 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Virus Mematikan Muncul di Israel, Ratusan Orang Terinfeksi, Sudah Ada Korban Meninggal

Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekretaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

BACA JUGA:Sudah Berlaku! Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya

Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Demikian ulasan rincian dana desa di Kabupaten Bekasi tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Kategori :