Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Berapa Pendapatan Anggota Dewan per Bulan?

Rabu 03-07-2024,11:51 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Tunjangan keluarga ini juga masuk dalam item uang yang diterima Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

Tunjangan keluarga yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD ini besarannya sama dengan aparatur Sipil Negara yang besarannya sesuai dengan persentase gaji masing-masing. 

3. Tunjangan Beras 

Tak seperti pegawai negeri puluhan tahun yang lalu dimana setiap bulan akan mendapatkan beras dari pemerintah, tunjangan beras bagi pimpinan dan DPRD saat ini sama dengan PNS. 

Mereka akan mendapatkan tunjangan besar yang dinilai dengan uang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. 

Namun untuk nilainya sama dengan tunjangan beras yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Uang Paket 

Uang paket ini sepertinya tak lazim didengar masyarakat, namun uang ini masuk dalam item yang diterima oleh pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan. 

Nilai uang paket ini merupakan 10 persen dari besaran dana representasi yang diterima oleh masing-masing pimpinan dan Anggota DPRD. 

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Kaur Tahun 2024, Segera Cek Pembagian Desamu

5. Tunjangan Jabatan 

Tunjangan jabatan yang diberikan pada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Walikota.

Karena baik sebagai pimpinan maupun anggota biasa adalah jabatan yang juga diganjar dengan sejumlah uang yang diterima masing-masing anggota setiap bulan. 

Nilainya cukup besar, besaran tunjangan jabatan tersebut sebesar 145 persen dari uang representasi masing-masing Anggota. 

6. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 

Sesuai dengan namanya, tunjangan ini juga diberikan setiap bulan pada anggota DPRD se Provinsi Bengkulu. 

Kategori :