11. PKN
Lucianty: 18.460 suara
12. Hanura
Mely Poyenda: 17.357 suara
Jadwal Pelantikan
Seperti diketahui, masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun. Dengan demikian, pemenang pemilu lalu harus menunggu masa jabatan anggota yang sekarang berakhir, baru kemudian mereka dilantik dan bertugas sebagai anggota dewan.
Sementara anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024 dilantik pada 24 September 2019 lalu. Itu artinya sangat dimungkinkan pelantikan anggota terpilih ini pada 24 September 2024.
Pendapatan Anggota Dewan
1. Uang Representasi
Uang Representasi ini adalah uang yang diterima sebagai pimpinan atau Anggota DPRD baik kabupaten, Kota Maupun Provinsi.
Uang representasi Ketua DPRD nilainya sama dengan gaji pokok Gubernur atau Bupati dan Walikota masing-masing daerah.
Sedangkan, untuk Wakil Ketua DPRD besarannya 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gubernur.
Sedangkan untuk Anggota DPRD besarannya 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gaji Pokok Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Jayawijaya 2024, Segini Rincian Pembagian Dana di 328 Desa
2. Tunjangan Keluarga