Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Berapa Pendapatan Anggota Dewan per Bulan?

Rabu 03-07-2024,11:51 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

11. PKN

Lucianty: 18.460 suara

12. Hanura

Mely Poyenda: 17.357 suara

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024 di 117 Desa, Simak Desa dengan Alokasi Dana Terbesar

Jadwal Pelantikan 

Seperti diketahui, masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun. Dengan demikian, pemenang pemilu lalu harus menunggu masa jabatan anggota yang sekarang berakhir, baru kemudian mereka dilantik dan bertugas sebagai anggota dewan.

Sementara anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024 dilantik pada 24 September 2019 lalu. Itu artinya sangat dimungkinkan pelantikan anggota terpilih ini pada 24 September 2024.

Pendapatan Anggota Dewan

1.  Uang Representasi 

Uang Representasi ini adalah uang yang diterima sebagai pimpinan atau Anggota DPRD baik kabupaten, Kota Maupun Provinsi. 

Uang representasi Ketua DPRD nilainya sama dengan gaji pokok Gubernur atau Bupati dan Walikota masing-masing daerah. 

Sedangkan, untuk Wakil Ketua DPRD besarannya 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gubernur. 

Sedangkan untuk Anggota DPRD besarannya 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gaji Pokok Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing wilayah. 

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Jayawijaya 2024, Segini Rincian Pembagian Dana di 328 Desa

2. Tunjangan Keluarga 

Kategori :