Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Berapa Pendapatan Anggota Dewan per Bulan?

Rabu 03-07-2024,11:51 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Setiap anggota DPRD pasti masuk dalam susunan alat kelengkapan baik sebagai pimpinan maupun anggota alat kelengkapan. 

Alat kelengkapan tersebut diantaranya Badan Musyawarah, Komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentuk Perda, Badan Kehormatan dan badan serta kelengkapan DPRD lainnya. 

7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain 

Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan pada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang masuk dalam alat kelengkapan lain. 

Termasuk Diantaranya panitia-panitia khusus yang dibentuk secara sah oleh lembaga DPRD. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024, Cek Desa dengan Alokasi Dana Terbesar

8. Tunjangan Komunikasi 

Pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Kota juga mendapatkan tunjangan komunikasi yang diterimanya per bulan. 

Besaran uang tunjangan komunikasi ini juga terbilang cukup besar dan dibagi dalam tiga kategori sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Tunjangan komunikasi intensif masuk dalam golongan tinggi jika besarannya tujuh kali dari uang representasi Ketua DPRD. 

Sedangkan yang masuk kategori sedang besarnya lima kali dari besaran uang representasi Ketua DPRD dan tiga kali dari uang representasi Ketua DPRD masuk dalam golongan uang komunikasi Intensif kecil. 

9. Tunjangan Reses 

Tunjangan reses ini diberikan sesuai masa reses masing-masing Anggota DPRD dengan besaran tiga kategori dan kelipatan sama dengan tunjangan komunikasi intensif.  

10. Tunjangan Perumahan 

Untuk pimpinan dan Anggota DPRD mendapatkan tunjangan perumahan.

Biasanya untuk pimpinan DPRD mendapatkan tunjangan berupa rumah negara berikut perabotan yang ada di dalamnya. 

Kategori :