5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan yang diberikan pada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Walikota.
Karena baik sebagai pimpinan maupun anggota biasa adalah jabatan yang juga diganjar dengan sejumlah uang yang diterima masing-masing anggota setiap bulan.
Nilainya cukup besar, besaran tunjangan jabatan tersebut sebesar 145 persen dari uang representasi masing-masing Anggota.
6. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Sesuai dengan namanya, tunjangan ini juga diberikan setiap bulan pada anggota DPRD se Provinsi Bengkulu.
Setiap anggota DPRD pasti masuk dalam susunan alat kelengkapan baik sebagai pimpinan maupun anggota alat kelengkapan.
Alat kelengkapan tersebut diantaranya Badan Musyawarah, Komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentuk Perda, Badan Kehormatan dan badan serta kelengkapan DPRD lainnya.
7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain
Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan pada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang masuk dalam alat kelengkapan lain.
Termasuk Diantaranya panitia-panitia khusus yang dibentuk secara sah oleh lembaga DPRD.
8. Tunjangan Komunikasi
Pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Kota juga mendapatkan tunjangan komunikasi yang diterimanya per bulan.
Besaran uang tunjangan komunikasi ini juga terbilang cukup besar dan dibagi dalam tiga kategori sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Tunjangan komunikasi intensif masuk dalam golongan tinggi jika besarannya tujuh kali dari uang representasi Ketua DPRD.