Kapan Pelantikan Anggota DPRD Seluma Terpilih? Berikut Perkiraan Waktunya

Rabu 03-07-2024,12:09 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

5. Tunjangan Jabatan 

Tunjangan jabatan yang diberikan pada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Walikota.

Karena baik sebagai pimpinan maupun anggota biasa adalah jabatan yang juga diganjar dengan sejumlah uang yang diterima masing-masing anggota setiap bulan. 

Nilainya cukup besar, besaran tunjangan jabatan tersebut sebesar 145 persen dari uang representasi masing-masing Anggota. 

6. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 

Sesuai dengan namanya, tunjangan ini juga diberikan setiap bulan pada anggota DPRD se Provinsi Bengkulu. 

Setiap anggota DPRD pasti masuk dalam susunan alat kelengkapan baik sebagai pimpinan maupun anggota alat kelengkapan. 

Alat kelengkapan tersebut diantaranya Badan Musyawarah, Komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentuk Perda, Badan Kehormatan dan badan serta kelengkapan DPRD lainnya. 

7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain 

Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan pada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang masuk dalam alat kelengkapan lain. 

Termasuk Diantaranya panitia-panitia khusus yang dibentuk secara sah oleh lembaga DPRD. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024 di 117 Desa, Simak Desa dengan Alokasi Dana Terbesar

8. Tunjangan Komunikasi 

Pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Kota juga mendapatkan tunjangan komunikasi yang diterimanya per bulan. 

Besaran uang tunjangan komunikasi ini juga terbilang cukup besar dan dibagi dalam tiga kategori sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Tunjangan komunikasi intensif masuk dalam golongan tinggi jika besarannya tujuh kali dari uang representasi Ketua DPRD. 

Kategori :