Uang Representasi ini adalah uang yang diterima sebagai pimpinan atau Anggota DPRD baik kabupaten, Kota Maupun Provinsi.
Uang representasi Ketua DPRD nilainya sama dengan gaji pokok Gubernur atau Bupati dan Walikota masing-masing daerah.
Sedangkan, untuk Wakil Ketua DPRD besarannya 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gubernur.
Sedangkan untuk Anggota DPRD besarannya 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gaji Pokok Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Rejang Lebong di Tahun 2024, Mana Desa dengan Alokasi Dana Terbesar?
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga ini juga masuk dalam item uang yang diterima Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
Tunjangan keluarga yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD ini besarannya sama dengan aparatur Sipil Negara yang besarannya sesuai dengan persentase gaji masing-masing.
3. Tunjangan Beras
Tak seperti pegawai negeri puluhan tahun yang lalu dimana setiap bulan akan mendapatkan beras dari pemerintah, tunjangan beras bagi pimpinan dan DPRD saat ini sama dengan PNS.
Mereka akan mendapatkan tunjangan besar yang dinilai dengan uang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Namun untuk nilainya sama dengan tunjangan beras yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Uang Paket
Uang paket ini sepertinya tak lazim didengar masyarakat, namun uang ini masuk dalam item yang diterima oleh pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan.
Nilai uang paket ini merupakan 10 persen dari besaran dana representasi yang diterima oleh masing-masing pimpinan dan Anggota DPRD.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya 2024, Desa Mana yang Terima Anggaran Paling Besar?