Cair,Cair, Cair, Ini 5 Jenis Bansos yang Positif Dicairkan Pemerintah Bulan Juli 2024

Rabu 03-07-2024,17:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

1. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

2. Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

3. KPM balita atau yang berisiko stunting

Syarat penerima bansos pangan meliputi:

- Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku

- Terkategori sebagai masyarakat miskin

- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

BACA JUGA:8 Cara Mengatasi Asam Lambung Naik ke Dada dengan Cara Alami, Silakan Dicoba

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Kemudian datang dari bantuan kedua, yakni Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). BPNT merupakan bantuan sosial dari Kementerian Sosial bagi mereka yang membutuhkan dan tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos ini.

BPNT diberikan kepada keluarga yang kondisi sosial ekonominya berada pada 25 persen wilayah pelaksanaan. Bantuannya berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan yang diberikan setiap dua bulan sekali.

BACA JUGA:Katanya, Kelebihan Weton Tulang Wangi Bisa Menaklukkan Raja Jin, Benarkah?

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai

Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):

  1. Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia.
  2. Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
  3. Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin.
  4. Calon penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang berisi informasi mengenai penerima manfaat program-program kesejahteraan sosial di Indonesia.
  5. Penerima BPNT tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Kategori :