Tanggal 29 Juli 2024 Dibuka, Ini Link Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Lengkap dengan Syarat Serta Cara Daftarnya

Rabu 03-07-2024,17:44 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Cara Daftar KIP Kuliah 2024

  1. Siswa mendaftar secara mandiri melalui https;//kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  2. Siswa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan memperoleh KIP Kuliah. Apabila validasi berhasil, maka sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang sebelumnya didaftarkan.
  4. Siswa masuk ke halaman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti, baik itu SNBP/SNBT/Mandiri.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di halaman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih.
  6. Calon penerima KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa di suatu perguruan tinggi, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya 2024, Cek Rincian Pembagian Dana untuk 227 Desa

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024

1. Registrasi KIP Kuliah: 12 Februari-31 Oktober 2024

2. Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2024

3. Penetapan penerimaan baru: 1 Juli-31 Oktober 2024

Untuk menjadi perserta KIP tahun 2024 ada aturan terbaru, maka tidak semua orang bisa mendaftar. Dengan itu mahasiswa harus memenuhi syarat umum dan syarat kondisi ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:8 Cara Mengatasi Asam Lambung Naik ke Dada dengan Cara Alami, Silakan Dicoba

Syarat Umum

Secara umum, mahasiswa atau siswa yang sudah lulus SMA harus memiliki kriteria berikut:

  1. Siswa SMA atau setara yang sudah atau akan lulus pada tahun berjalan, atau yang lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
  2. Harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  3. Menunjukkan potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
  4. Siswa yang lulus dari SMA, MA, SMK, atau setara pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  5. Telah lulus Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada program studi (prodi) dengan akreditasi A atau B, dan dengan pertimbangan khusus pada prodi berakreditasi C.

BACA JUGA:Katanya, Kelebihan Weton Tulang Wangi Bisa Menaklukkan Raja Jin, Benarkah?

Ketentuan Ekonomi

Lalu, secara kondisi ekonomi pun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:

  1. Mahasiswa tersebut harus menjadi peserta dan pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP
  2. Keluarga mahasiswa harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS atau keluarga yang mendapatkan bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian

Kemudian, kriteria kondisi ekonomi juga dipersempit lagi dengan membaginya menjadi dua kategori seperti:

1. Mahasiswa berasal dari keluarga yang sudah menjadi peserta Program Keluarga Harapan atau PKH

2. Mahasiswa berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS

Kategori :