NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Terbaru, begini cara menghitung gaji Kades dan perangkatnya, lebih besar dibanding gaji pokok PNS.
Tidak mudah menjadi kepala desa. Seorang Kades memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat satu desa. Mulai dari yang kecil hingga para lansia. Semuanya menjadi tanggung jawab seorang Kades.
Kades ditugaskan melayani masyarakat, mengurus berbagai kepentingan warganya, serta bertanggung jawab terhadap pembangunan desa melalui skema dana desa.
Dalam menjalankan tugas yang berat ini, seorang Kades tidak bekerja seorang diri, dia dibantu perangkatnya. Ada Sekretaris Desa atau Kepala Urusan (Kaur) tertentu.
Selain dibantu para perangkatnya, Kades juga mendapat gaji setiap bulan.
Namun soal gaji ini terkadang ada saja yang mengeluh. Karena selisih gaji antara seorang Kades dengan Sekda serta perangkat desa lainnya sangat tipis.
BACA JUGA:Bengkulu-Palembang Lewat Tol Cuma Memakan Waktu 3 Jam, Ini Update Perkembangan Proyeknya
Gaji Kades serta perangkatnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut, penghasilan atau gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
1. Besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 per 1 bulan setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
2. Besaran gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
3. Besaran gaji tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.