Peraturan Terbaru, Ini Daftar Fasilitas yang Didapati Kades, Ada Uang Pensiun hingga Perlindungan Hukum

Jumat 05-07-2024,08:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI 

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. 

BACA JUGA:Terbaru, Ini Syarat Menjadi Kades, Pahami Syarat Usia dan Pendidikan Minimal

5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar 

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa 

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara 

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. 

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap 

10. Berbadan sehat 

11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan 

12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota

BACA JUGA:Oknum Karyawati Mengaku Digagahi Paksa Dua Atasannya Karena Diancam Akan Dipecat

Perangkat Desa Kecipratan Uang Pensiun

Sebenarnya, ada beberapa hal yang diatur dalam UU yang baru itu. Di antaranya adalah hak keuangan kepala desa. 

Perlu diketahui pula, dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Tunjangan pensiun tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.

Kategori :