BACA JUGA:Siapa Lebih Tajir, Ini Gaji Kades, Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023
- Fotocopy E-KTP dari penjamin atau pemilik agunan.
- Pas Foto debitur dan usaha sebanyak dua lembar.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy bukti kepemilikan agunan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy Surat Nikah bagi yang telah menikah atau surat cerai bagi duda/janda, dan
- Laporan keuangan satu tahun terakhir.
Tim Liputan