Mau jadi Perangkat Desa di Tahun 2024? Ini Persyaratan Umum dan Administrasi yang Harus Dilengkapi Serta Tugas

Jumat 05-07-2024,15:50 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

6. Tidak mempunyai ikatan perkawinan, saudara kandung, anak atau ayah dengan Aparatur Desa.

7. Tidak Merangkap Jabatan di Tempat Lain.

8. Peserta yang mengikuti TES diwajibkan membawa Laptop. (Boleh pinjam jika tidak punya)

BACA JUGA:Daftar 5 Provinsi dengan UMR Paling Rendah Se-Indonesia Tahun 2024, Ada Daerahmu?

Persyaratan Administrasi:

1. Surat lamaran kerja ditulis tangan 

2. Daftar Riwayat Hidup (CV)

3. Ijazah dari tingkat dasar sampai akhir (Yang Dilegalisir Hanya  Ijazah Terakhir)

4. Foto Copy Akta Kelahiran (Dilegalisir)

5. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (Dilegalisir)

6. Surat Pernyataan Diketik dan Bermaterai 

7. Surat Keterangan Bertempat tinggal di domisili perangkat desa

8. Surat Keterangan Kesehatan (Puskesmas)

9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/BNN/Puskes

10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

11. Foto Copy Sertifikat/Piagam/pengalaman Kerja (Jika Ada)

Kategori :