Memenuhi batas usia yang ditetapkan untuk menjadi ASN P3K.
5. Jabatan
Memiliki pengalaman pada jabatan yang relevan dengan posisi yang akan mereka isi sebagai ASN.
6. Tingkat Pendidikan
Untuk diangkat sebagai ASN, tenaga honorer harus memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang ditargetkan.
BACA JUGA:Simak Jumlah Formasi CPNS Jurusan Administrasi Publik 2024, Syarat dan Tips Lulus Tes CPNS 2024
Selain itu, MenPAN-RB Anas menekankan pentingnya validasi data honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses validasi ini memastikan bahwa semua informasi terkait tenaga honorer adalah akurat dan sah, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penataan tenaga honorer agar tuntas sebelum Desember 2024.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 pasal 1 yang menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer hanya diprioritaskan untuk 4 kategori yaitu:
1. Tenaga Honorer Guru
2. Tenaga Honorer Kesehatan
3. Tenaga Honorer Penyuluh bidang pertanian, perikanan, dan peternakan
4. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
Keempat kategori tersebut yang akan diproiritaskan oleh pemerintah untuk menjadi PPPK 2024 melalui seleksi PPPK 2024 pada bulan Juni atau bulan Juli 2024.