Cukup Penuhi 2 Syarat Ini, Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK 2024, Kamu Masuk Kriteria?

Sabtu 06-07-2024,20:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

2. Honorer bagian bidang penelitian

3. Honorer bagian bidang administratif

4. Honorer bagian bidang pendidikan

5. Honorer bagian bidang pertanian

6. Honorer bagian bidang kesehatan

Siapa yang tak ingin mengabdikan diri menjadi seorang PPPK? Tentu, semua orang menginginkan posisi tersebut.

Menjadi seorang PPPK memiliki banyak keuntungan dan kelebihan. Sebagai salah satu ASN, PPPK berhak memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah, salah satunya adalah tunjangan dan gaji yang layak.

BACA JUGA:Tamatan SMA-S1 Merapat, Bank Mandiri Kembali Buka Lowongan Kerja, Ada 3 Posisi Terbaru

Gaji PPPK juga dapat naik secara berkala. Tak hanya itu, PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji jika penilaian kinerjanya baik.

Selain gaji, keuntungan dan kelebihan jadi PPPK juga bisa dilihat dari beberapa hal, termasuk proses rekrutmen hingga peluang kerja.

Berikut ini beberapa keuntungan dan kelebihan jadi PPPK:

1. Memperoleh gaji yang layak

Gaji yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan, daerah unit penempatan, dan golongan.

Meskipun berbeda-beda, namun gaji yang diterima oleh PPPK sudah diperhitungkan sesuai bidang dan biaya hidup di daerah penempatan.

Oleh karena itu, para pegawai PPPK setidaknya bisa hidup layak melalui gaji tersebut. Gaji PPPK paling rendah diberikan pada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Kementerian PUPR untuk S1, Ini Kualifikasinya

Kategori :