Gagal Juni-Juli, MenPANRB Anas Sebut Ini Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2024

Sabtu 06-07-2024,21:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

3. Masukkan data-data berikut sesuai KTP:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap/tempat & tanggal lahir

4. Masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif.

5. Masukkan kode CAPTCHA.

6. Selanjutnya klik “lanjutkan”.

7. Akan muncul tampilan “Langkah 2: Lengkapi Data”.

8. Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kab/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah).

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Kementerian PUPR untuk S1, Ini Kualifikasinya

9. Pilih jenis kelamin yang sesuai.

10. Unggah foto scan KTP.

11. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan.

12. Klik “Lanjutkan”.

13. Akan muncul tampilan “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data”. Pendaftar harus mengecek ulang data-data yang sudah dimasukkan.

14. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanya kembali apakah data yang di input sudah sesuai atau belum.

Kategori :