"Fokus kami terhadap potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih yaitu pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat tapi masuk dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, serta ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, jangan sampai terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi," pungkasnya.
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Sampang Tahun 2024, Ingat!!! Harus Tepat Sasaran
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Seluma bersama dengan jajaran tenaga adhoc Panwaslih Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) akan gencar melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawal hak pilih setiap individu.
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Pati Tahun 2024, Jangan Sampai Diselewengkan
Bawaslu Kabupaten Seluma juga berharap masyarakat khususnya yang mempunyai hak pilih, tidak hanya fokus pada penggunaan hak pilih di TPS saja, namun juga turut aktif mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
(Hari Adiyono)