NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Akhirnya! Pegi Setiawan menang praperadilan, kapan Pegi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat?
Akhirnya, Pegi Setiawan menang dalam praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.
Sebelumnya, ibu dari Pegi Setiawan, Kartini (48), memohon-mohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa membebaskan putranya.
BACA JUGA:Viral di Sosmed! Ini 7 Nama Aplikasi Program Pemerintah Tuai Kontroversi
Permohonan itu disampaikan oleh Kartini setelah Presiden Jokowi menanggapi kisruh kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kasus kematian Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 kembali mencuat setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" ramai dibicarakan.
Viralnya kembali kasus tersebut membuat polisi menangkap seorang pria bernama Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka utama pembunuhan Vina.
Namun, pihak Pegi Setiawan menampik terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku menjadi tumbal dari pengusutan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi meminta polisi untuk transparan dan terbuka dalam mengungkap kasus kematian Vina Cirebon.
Kartini pun berharap Presiden Jokowi bisa membebaskan putranya yang dinilainya tidak bersalah. "Saya merasa senang karena Pak Jokowi mau merespons," ujar Kartini.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
BACA JUGA:Sedang Viral! Ini Harga Koin Hamster Kombat Jika di Rupiah, Simak Cara Bermainnya
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya harus dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).