Tindaklanjuti SK No. 533 Menteri LHK, Tim PTB Lakukan Pendataan Tapal Batas Kawasan Hutan di Seluma Utara

Senin 08-07-2024,14:57 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Panitia Tapal Batas (PTB) yang melibatkan BPKH-TL XX Bandar Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, DLH Seluma, Dinas PUPR Seluma, ATR-BPN Seluma, Camat Seluma Utara dan 4 Kades yang wilayahnya terkena perubahan penurunan status kawasan hutan, turun meninjau lokasi titik koordinat yang sudah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Profil Harastha Haifa Zahra, Putri Indonesia yang Jadi Pemenang Miss Supranational 2024

Rombongan berkumpul di Kantor Camat Seluma Utara yang berada di Kelurahan Puguk, bersama Kades Talang Empat, Kades Sekalak, Kades Sinar Pagi dan Kades Lubuk Resam pada Senin pagi (8/7/2024) sekitar pukul 09.30 wib.

Pendataan titik tapal batas kali ini, dihadiri langsung Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH-TL) XX Lampung, Hariani Samal.

BACA JUGA: Friendship Marriage, Trend Pernikahan Baru di Jepang yang Lagi Viral, No Love No Sex

Sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, Hariani Samal mengatakan penegasan tapal batas pembangunan jalan desa ini merupakan prioritas program Bupati Seluma saat ini, sehingga tidak perlu dilakukan usulan pinjam pakai atau persetujuan penggunaan, tetapi dilakukan pendataan batas.

BACA JUGA:Besok 9 Juli 2024, Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Naik, Simak Rincian Terbarunya

"Jadi pendataan batas ini adalah pendataan batas luar antara kawasan hutan dengan kawasan hutan yang kedua yakni perubahan batas fungsi, yaitu yang berada di Bukit Sanggul di wilayah Kecamatan Semidang Alas banyaklah luasan hutan lindung menjadi hutan produksi itu belum kita lakukan tapal batas," terang Hariani Samal.

BACA JUGA:Ini 5 Motor Honda yang Paling Irit BBM di Indonesia 2024, Harga Terjangkau

Lanjutnya, pendataan tapal batas yang didahulukan kali ini adalah batas antara kawasan hutan dengan kawasan hutan yang memprioritaskan pembangunan daerah.

"Untuk Provinsi Bengkulu perubahan kawasan ini luasnya 2.340 hektare itu tersebar di 8 kabupaten, kalau untuk Kabupaten Seluma akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini, salah satu segmennya itu ada di Kecamatan Seluma Utara di 4 desa meliputi, Desa Sinar Pagi, Desa Talang Empat, Desa Sekalak dan Desa Lubuk Resam, tapi batas administrasi yang tapal batasnya masuk di Kelurahan Puguk itu belum masuk ke peta kita," tuturnya.


--

BACA JUGA:Pencuri Mesin Set Kayu Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Pelakunya

Sementara itu, Camat Seluma Utara Fran Hardi berharap dengan adanya penurunan status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Area Penggunaan Lain (APL), khusus untuk akses jalan menuju ke 4 desa tersebut, dapat segera dilakukan pembangunan jalan melalui anggaran APBD Seluma.

Kategori :