Jalan juga memiliki fungsi sosial yang penting. Karena memungkinkan interaksi sosial antarindividu, menghubungkan komunitas, dan memberikan akses ke layanan penting seperti pendidikan dan perawatan kesehatan.
BACA JUGA:Belum Banyak Pesaing, Intip 10 Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar
3. Fungsi Ekonomi
Jalan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memfasilitasi pergerakan barang dan orang. Jalan memungkinkan perusahaan untuk mengakses pasar yang lebih luas dan memperluas jangkauan bisnisnya.
4. Fungsi Keamanan
Jalan harus dirancang dan dijaga dengan baik untuk memastikan keamanan pengguna jalan. Fungsi ini mencakup perencanaan lalu lintas, pengaturan lampu lalu lintas, dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.
BACA JUGA:Harta Karun di Tapanuli Selatan, Ada Emas Jumlahnya Terbanyak Nomor Dua di Indonesia
Jalan dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk:
1. Berdasarkan Fungsi
- Jalan Raya: Jalan utama yang menghubungkan berbagai kota dan wilayah.
- Jalan Perdesaan: Jalan yang menghubungkan desa-desa dan daerah perdesaan.
- Jalan Kota: Jalan-jalan dalam kota yang digunakan untuk transportasi lokal.
2. Berdasarkan Ukuran dan Kapasitas
- Jalan Bebas Hambatan (Jalan Tol): Jalan yang dirancang untuk lalu lintas cepat dan efisien, biasanya memerlukan pembayaran tol.
- Jalan Raya Utama: Jalan besar dengan beberapa lajur untuk lalu lintas berat.
- Jalan Lingkungan: Jalan dalam lingkungan permukiman yang biasanya lebih kecil dan berfungsi untuk transportasi lokal.
3. Berdasarkan Jenis Permukaan
- Jalan Aspal: Jalan dengan permukaan aspal yang halus.
-Jalan Beton: Jalan dengan permukaan beton yang tahan lama.
- Jalan Tanah: Jalan dengan permukaan tanah, biasanya di perdesaan.
Demikianlah informasi tentang begini cara membedakan status jalan berdasarkan tingkat kewenangannya. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin