Penting, Begini Cara Membedakan Status Jalan Berdasarkan Tingkat Kewenangannya

Selasa 09-07-2024,11:21 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Ciri Marka Jalan Kabupaten

- Marka jalannya berwarna putih, baik garis putus-putus maupun garis utuh, sama seperti jalan provinsi.

- Jalan kabupaten sering kali lebih sempit daripada jalan provinsi.

- Dalam beberapa kasus, jalan kabupaten dibangun tanpa marka jalan, hanya diaspal atau dibeton.

Fungsi Jalan Kabupaten

- Menghubungkan antar kecamatan, ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, pusat desa, antar ibukota kecamatan, serta antar desa.

- Terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.

- Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, dan antar desa.

- Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.

- Jalan strategis kabupaten.

BACA JUGA:Segini Harga Motor Matic Honda Per Juli 2024, Simak Spesifikasinya

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa lebih mudah mengenali jenis jalan yang mereka lalui dan mengetahui tingkat kewenangan serta perawatan yang harus dilakukan pada masing-masing jenis jalan tersebut.

Jalan memiliki beberapa fungsi utama yang meliputi:

1. Fungsi Transportasi

Fungsi utama jalan adalah sebagai sarana transportasi karena memberi jalur untuk kendaraan bermotor, pejalan kaki, dan sepeda. Fungsi ini memungkinkan mobilitas dan pergerakan barang dari satu tempat ke tempat lain.

2. Fungsi Sosial

Kategori :