Iklan RBTV

Kamera ETLE Makin Banyak, Ini 11 Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Kamera ETLE Makin Banyak, Ini 11 Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Jenis Pelanggaran Tilang ETLE--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Perkembangan teknologi saat ini turut berdampak pada penegakan hukum lalu lintas yang semakin canggih, karena kini telah diterapkan Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). 

Berbeda dari metode tilang konvensional, ETLE dirancang untuk menindak pelanggar secara otomatis, minim interaksi langsung dengan petugas di lapangan. 

BACA JUGA:Rugi Kalau Ngga Coba, Begini Cara Kumpulin Saldo DANA di Aplikasi Penghasil Uang Terbaru

Itu artinya, peran utama pengawasan diambil alih oleh teknologi digital. Sistem ETLE bekerja dengan dukungan kamera pengawas canggih yang tersebar di berbagai ruas jalan strategis. 

Kamera-kamera itulah yang merekam setiap pelanggaran dan data yang terkumpul menjadi dasar penerbitan surat tilang.

Penerapan Tilang Elektronik ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur secara detail prosedur pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran di jalan raya

Maka dari itu, sangat penting untuk mengenali apa saja jenis-jenis pelanggaran yang diintai ETLE tahun 2025.

BACA JUGA:TPID Bengkulu Goes To Jateng dan Jatim Guna Menuntut Ilmu Tentang Inflasi dan Investasi

Jenis Pelanggaran ETLE

Kamera ETLE sangat canggih dan bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran. Dilansir dari kanal YouTube terpercaya, yakni:

1. Tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara.

2. Penggunaan pelat ganjil-genap yang tidak sesuai aturan di wilayah yang menerapkannya.

3. Menerobos lampu merah.

4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, termasuk melebihi batas kecepatan di jalan tol.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: