Iklan RBTV

Kamera ETLE Makin Banyak, Ini 11 Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Kamera ETLE Makin Banyak, Ini 11 Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Jenis Pelanggaran Tilang ETLE--

5. Kelebihan daya angkut atau dimensi kendaraan.

6. Melawan arus.

7. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor.

8. Menggunakan ponsel saat berkendara.

9. Berboncengan lebih dari dua orang (untuk sepeda motor).

10. Menggunakan pelat nomor palsu.

11. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.

BACA JUGA:Wabup Seluma Raih Poin Tertinggi Latihan Menembak Forkopimda di Polres

Besaran Denda Pelanggaran ETLE

Setiap pelanggaran yang terekam ETLE akan dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian beberapa denda yang paling umum:

1. Tidak menyalakan lampu di siang hari (motor): Denda maksimal Rp100.000.

2. Pelanggaran ganjil-genap: Denda maksimal Rp500.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda Rp500.000.

4. Tidak memakai helm SNI: Denda Rp250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu: Denda maksimal Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: