Kamera ETLE Makin Banyak, Ini 11 Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Jenis Pelanggaran Tilang ETLE--
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 'Buku Cantik' dan SK di Kamar Tidur Direktur PDAM Kota Bengkulu
6. Melanggar batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000.
7. Menerobos lampu merah: Denda Rp500.000.
8. Melawan arus: Denda maksimal Rp500.000.
9. Kelebihan daya angkut dan dimensi: Denda mulai dari Rp500.000 hingga Rp24.000.000.
10. Tidak mengenakan sabuk pengaman: Denda sebesar Rp250.000.
11. Berkendara sambil bermain ponsel: Denda mencapai Rp750.000.
BACA JUGA:Arti Kode Huruf pada Tiket Kereta Api: C, P, Q, S, Z, Apa Bedanya?
Mengingat denda yang tidak sedikit dan kemudahan sistem ETLE dalam mendeteksi pelanggaran, sangat penting bagi kita semua untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Jangan sampai niat baik sistem ini justru merugikan Anda. Selalu berkendara dengan aman dan patuhi rambu-rambu yang ada ya!
BACA JUGA:Sering Dijadikan Gelang, Ini Jenis Akar Bahar yang Populer, Ada Favoritmu?
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


