Penting, Begini Cara Membedakan Status Jalan Berdasarkan Tingkat Kewenangannya

Selasa 09-07-2024,11:21 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Penting, begini cara membedakan status jalan berdasarkan tingkat kewenangannya.

Mengetahui jenis jalan yang dilalui penting bagi pengendara, terutama untuk memahami batas kecepatan dan potensi bahaya yang mungkin terjadi.

BACA JUGA:Peluang Usaha Warmindo Modal Kecil Untung Berkali Lipat, Bisa Dicoba

Di Indonesia, terdapat tiga klasifikasi jalan utama yaitu jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.

Masing-masing jenis jalan memiliki ciri khas yang dapat dibedakan, salah satunya melalui warna garis dan marka jalan.

Lantas bagaimana cara membedakan status jalan? Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahuinya.

Jalan adalah infrastruktur yang memungkinkan mobilitas manusia dan barang, memberikan akses ke layanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan berbagai fungsi lainnya.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Berizin OJK Terbaru yang Berlaku Juli 2024, Cek Sekarang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas udara.

Cara Membedakan Status Jalan Berdasarkan Tingkat Kewenangannya

Berikut ini cara paling mudah untuk membedakan status jalan berdasarkan tingkat kewenangannya yang dilansir dari laman resmi detikoto.com:

1. Jalan Nasional

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 yang mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, jalan nasional memiliki marka jalan tersendiri.

Ciri Marka Jalan Nasional

- Pasal 16 ayat 2 PM 67/2018 menyatakan bahwa jalan nasional ditandai dengan marka jalan membujur berwarna putih dan kuning.

Kategori :