Informasi Tambahan
Perlu Anda ketahui Bank Mandiri Tbk adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang menyediakan berbagai macam jasa keuangan.
Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir tahun 2022, bank ini memiliki 138 unit kantor cabang dan 13.027 unit ATM yang tersebar di seantero Indonesia.
Bank Mandiri juga menyediakan Pinjaman untuk para UMKM yang butuh modal usaha. Pinjaman yang diberikan Bank Mandiri yaitu berupa layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
BACA JUGA:Doa Melembutkan Hati Anak yang Keras Kepala, InsyaAllah Jadi Penurut
KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Tujuan pemberian KUR adalah memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Berikut ini jenis KUR yang disalurkan Bank Mandiri terbagi menjadi 5 jenis dengan fitur yang berbeda-beda, yakni:
1. KUR Super Mikro
Limit kredit: Sampai dengan Rp 10 juta
Jangka waktu: Maksimal 3 tahun untuk KMK (Kredit Modal Kerja) dan maksimal 5 tahun untuk KI (Kredit Investasi)
Suku bunga: 3% efektif per tahun
Agunan pokok: Usaha atau objek yang dibiayai
Agunan tambahan: Tidak diberlakukan
Minimum operasional usaha: Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, tetapi harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:
Mengikuti pendampingan
Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya
Tergabung dalam Kelompok Usaha
Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif.
Akumulasi plafon per debitur: Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini Manfaat Kacang Mete Bagi Pria, dari Kesuburan hingga Kesehatan Hormon
2. KUR Mikro
Limit kredit: Rp 10 juta sampai Rp 100 juta
Jangka waktu: Maksimal 3 tahun untuk KMK dan maksimal 5 tahun untuK KI
Suku bunga:
Baru menerima KUR pertama kali: 6% efektif per tahun
Penerima KUR ke-2 kali: 7% efektif per tahun
Penerima KUR ke-3 kali: 8% efektif per tahun
Penerima KUR ke-4 kali: 9% efektif per tahun.
Agunan pokok: Usaha atau objek yang dibiayai
Agunan tambahan: Tidak diberlakukan
Minimum operasional usaha: Minimal 6 bulan. Bagi calon debitur yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
Akumulasi plafon per debitur:
Calon penerima KUR Mikro di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali
Calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan sebagaimana dimaksud serta calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.