1. BPJS Kesehatan kelas 1 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp 4 juta sampai Rp 8 juta.
2. BPJS Kesehan kelas 2 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai Rp 4 juta per bulan.
Meski demikian, pada Perpres 64/2020, pemerintah menaikkan batas atas gaji yang dihitung yakni menjadi Rp 12 juta.
BACA JUGA:Gus Baha Beberkan Waktu Paling Mustajab Berdoa, Waktu Terbaik Itu hanya 30 Menit
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Bagi Anda yang belum mendaftar BPJS Kesehatan Perushaan. Berikut ini cara pendaftaran BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta atau Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran
Tim SDM badan usaha mengisi form registrasi badan usaha dengan melampirkan Surat Ijin Badan Usaha dan NPWP Badan Usaha.
2. Administrasi Pendaftaran
Petugas BPJS Kesehatan menerbitkan nomor virtual account (VA) Badan Usaha, user id dan password, untuk mengakses:
Aplikasi New e-DABU (untuk melakukan entri data calon peserta) oleh Badan Usaha dan perubahan data identitas peserta.
3. Pendataan online bagi badan usaha yang memiliki akses internet dengan cara:
Entri data calon peserta langsung pada new e-DABU atau
Upload form 34 kolom yang lengkap dan benar melalui aplikasi e-DABU
Approval data yang telah diyakini kebenarnya untuk dikirimkan ke BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Tiada Fitnah Paling Keji Selain Dajjal, Amalkan Doa Ini agar Selamat dari Fitnah Dajjal