Daftar Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan Tahun 2024, Ini Rincian Tarif Per Kelasnya

Rabu 10-07-2024,20:44 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar iuran BPJS kesehatan perusahaan tahun 2024, ini rincian tarif per kelasnya. 

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024, Pinjaman Rp10 Juta–Rp100 Juta Cicilan hanya Rp 200 Ribuan Perbulan

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, telah dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2024. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada enam kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, yang iuran per bulannya memiliki ketentuan masing-masing.

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan pada tahun 2024? Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui besaran iurannya.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan, Lengkap dengan Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Pinjaman Rp300 Juta

Perlu diketahui BPJS Kesehatan Perusahaan pada dasarnya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji si karyawan. 

Perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan potongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu.

Sebagai pemberi kerja, ada banyak yang wajib untuk Anda ketahui, mulai dari cara mendaftarkan karyawan, menghitung jumlah iuran yang harus dibayarkan, sampai dengan sanksi jika tidak mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Kesehatan perusahaan.

BACA JUGA:Hasil Pleno - Syarat Dukungan Pasangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto Tidak Memenuhi Batas Syarat Minimal

Iuran BPJS Kesehatan 2024 perusahaan

Untuk kelas karyawan swasta, BUMN dan BUMD, besaran iuran yang dibayarkan cuma 1 tarif yakni 5% dari gaji dan upah yang diterima.  

Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan 2024 ini perinciannya yakni 1% dibayar oleh pekerja. Sedangkan 4% ditanggung oleh pemilik perusahaan.  

Perusahaan dan Karyawan dalam Perpres 64/2020, Tarif Standar BPJS Kesehatan Menurut peraturan Peraturan Presiden 19 Tahun 2016, terdapat dua pilihan kelas BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan gaji, yaitu: 

Kategori :