Bagi Anda yang belum tahu, ada banyak manfaat yang bisa Anda peroleh jika mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk karyawan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menjamin penyakit yang dikecualikan asuransi lain
Sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, semua jenis penyakit yang dikecualikan asuransi lain akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyakit tersebut meliputi kanker, hemodialisis, penyakit hormonal, penyakit kongenital, dan penyakit jiwa.
2. Mau menanggung tanpa melihat kondisi sebelumnya
Manfaat berikutnya, BPJS Kesehatan bisa menanggung penyakit peserta tanpa melihat kondisi sebelumnya.
Bahkan, BPJS Kesehatan juga mau menanggung peserta yang mengalami sakit seumur hidup atau “penyakit-penyakit besar”. Misalnya seperti thalassemia, gagal ginjal kronis, kanker, penyakit jantung, dan masih banyak lagi.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Rp 10 Juta KUR Pegadaian Syariah 2024 untuk Modal Usaha UMKM
3. Premi murah
Manfaat BPJS Kesehatan yang berikutnya adalah memiliki premi atau iuran lebih murah daripada asuransi kesehatan lainnya. Walau begitu, perlindungan yang diberikan kepada peserta tentu tidak murahan.
Premi BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Untuk Kelas 1, preminya sebesar Rp80 ribu. Kelas 2 sebesar Rp51 ribu, sedangkan Kelas 3 sejumlah Rp25,5 ribu. D
engan premi semurah itu, Anda sudah bisa mendapatkan perlindungan untuk karyawan dalam paket komplet. Mulai dari coverage berbagai penyakit, biaya rawat inap, pembedahan, obat-obatan, melahirkan, bahkan cuci darah sekalipun.
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan bagi Perusahaan
Cara bayar BPJS Kesehatan sangatlah mudah. Selain melalui mesin ATM, Anda bisa membayar melalui e-commerce, internet banking, mobile banking, dan berbagai e-wallet.
Pembayaran BPJS Kesehatan juga bisa melalui autodebet di aplikasi mobile JKN. Biar lebih mudah, Anda dapat menggunakan fitur Payouts dari Midtrans.
Demikianlah informasi tentang Daftar iuran BPJS kesehatan perusahaan tahun 2024! terdapat 2 pilihan kelas. Semoga bermanfaat.