Tertarik Bekerja ke Negara Tetangga? Begini Cara Mengurus Visa ke Singapura

Kamis 11-07-2024,14:23 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tertarik bekerja ke negara tetangga? Begini cara mengurus visa ke Singapura.

Selain liburan, kunjungan WNA ke Singapura ternyata juga untuk bekerja. Banyak orang Indonesia berlomba-lomba untuk bekerja atau memulai karir di sana.

BACA JUGA:Wow. Polres Lebong Ungkap Kasus Narkoba Terbesar Sejak 10 Tahun Terakhir

Ada beberapa alasan mengapa Singapura menjadi salah satu negara tujuan bekerja orang Indonesia. Salah satunya adalah soal gaji yang di atas rata-rata.

Di kawasan Asia Tenggara, Singapura memang memiliki standar gaji yang paling tinggi. Rata-rata pekerja di Singapura bergaji SGD6.076 atau Rp71 Juta.

Tak heran jika banyak orang ingin bekerja di sana. Sebenarnya tak cuma orang Indonesia. Orang-orang di kawasan Asia Tenggara bahkan dari penjuru dunia juga tertarik untuk bekerja di Singapura.

Selain skill dan kapasitas, ada hal lain yang perlu kamu persiapkan jika ingin memulai karir di Singapura, hal tersebut yakni visa bekerja. Karena kamu tak mungkin bisa bekerja di Singapura secara legal kalau kamu tidak mengantongi visa kerja.

BACA JUGA:Kakek Usia 75 Tahun Terkapar dan Meninggal Dunia Tidak Jauh dari Rumah, Pelakunya Masih Diburi

Untuk masuk atau sekadar liburan di Singapura, kamu sebagai orang Indonesia memang tak membutuhkan visa. Namun untuk bekerja, kamu tetap membutuhkan dokumen tersebut.

Jangan mencoba bekerja di Singapura tanpa visa karena hal itu bisa mendatangkan masalah yang besar.

Ada beberapa jenis visa yang bisa kamu ajukan untuk bisa bekerja di Singapura. Beberapa visa tersebut adalah:

1. Employment Pass

Employment Pass adalah jenis visa kerja yang paling umum digunakan oleh orang asing di Singapura. Visa ini ditujukan bagi profesional asing, manajer, dan eksekutif.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan visa kerja ini, kamu harus memiliki penghasilan minimal SGD3.600 atau sekitar Rp 42 Juta per bulan dan kualifikasi yang diterima.

Masa berlaku visa ini dapat mencapai 2 tahun untuk pemegang visa pertama kali, sementara perpanjangannya dapat berlaku hingga 3 tahun. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Employment Pass, kamu dapat mengunjungi Kementerian Ketenagakerjaan (MOM) di Singapura.

Kategori :