BACA JUGA:Ada Rencana untuk Bepergian ke Luar negeri? Ini Cara Bikin Paspor Online 2024, Mudah dan Praktis!
2. EntrePass
Bagi kamu yang ingin memulai bisnis di Singapura dan tinggal di negara tersebut, kamu dapat mengajukan permohonan untuk visa kerja yang dikenal sebagai EntrePass.
Visa kerja ini tidak memiliki persyaratan gaji minimum dan berlaku selama 1 tahun untuk pemegang visa pertama kali. Untuk perpanjangan selanjutnya, visa ini berlaku selama 2 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai visa kerja ini dan persyaratannya, silakan kunjungi situs web Kementerian Tenaga Kerja di Singapura.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyeludupan 6,8 Kg Ganja Dari Sumatera Barat, 5 Tersangka Dibekuk
3. S Pass
Terdapat perbedaan dalam penggunaan Employment Pass, EntrePass, dan S Pass. Employment Pass dan EntrePass digunakan untuk para profesional, sedangkan S Pass digunakan untuk pekerja terampil dan semi-terampil.
Untuk mendapatkan S Pass, kamu perlu memiliki penghasilan minimal SGD2.400 atau sekitar Rp 28 Juta per bulan dan memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan.
Izin kerja S Pass memiliki durasi 2 tahun, dan perusahaan atau agen tenaga kerja harus mengajukan permohonan atas nama pelamar.
Jika pekerja tersebut berganti pekerjaan, mereka tidak dapat menggunakan S Pass yang sama, melainkan harus mengajukan izin kerja baru. S Pass juga umum digunakan oleh para pekerja asing di Singapura.
4. ONE Pass
Ini adalah jenis visa kerja terbaru yang dikeluarkan pemerintah Singapura pada akhir tahun 2023 lalu. Visa ini dikeluarkan untuk mengisi kekosongan posisi senior di perusahaan-perusahaan Singapura.
Dengan membuka visa ini, pemerintah Singapura dapat mengembalikan keadaan perekonomian Singapura yang sempat drop saat pandemi COVID-19.
Kalau kamu pernah mendengar tentang visa High Potential Individual di Inggris, visa kerja Overseas Networks & Expertise (ONE) Pass di Singapura ini punya konsep yang serupa.
Visa ini ditujukan untuk menarik para talenta terbaik dari berbagai belahan dunia dan para ekspatriat bergaji tinggi.