Kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan ekonomi Indonesia pasca-pandemi.
Dengan memahami manfaat dan proses restrukturisasi kredit, debitur dapat mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola keuangan dan memastikan kelangsungan usahanya. Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina