Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, selama empat tahun pelaksanaan kebijakan ini, stimulus restrukturisasi kredit telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020. Sebanyak 75% dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, yakni sekitar 4,96 juta debitur.
Dian menambahkan bahwa penghentian restrukturisasi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek secara mendalam, termasuk kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi makro dan sektoral, serta kepatuhan terhadap standar internasional.
Evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menunjukkan bahwa potensi kenaikan risiko kredit atau non-performing loan masih terkendali dengan baik.
Proses dan Mekanisme Pengajuan Restrukturisasi Kredit
Meski kebijakan stimulus berakhir, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan.
Pengajuan restrukturisasi kredit baru akan dilakukan berdasarkan kebijakan normal yang berlaku, yakni POJK No. 40 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Langkah-Langkah Pengajuan Restrukturisasi Kredit
1. Mengajukan Permohonan
Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke lembaga keuangan melalui kunjungan langsung atau melalui saluran digital seperti telepon, email, atau WhatsApp. Kreditur akan memberikan formulir yang harus diisi dan dokumen administratif pendukung yang perlu dilampirkan.
2. Pengecekan Kelayakan
Kreditur akan memeriksa kelayakan permohonan dengan menilai kondisi keuangan dan prospek usaha debitur. Proses ini memakan waktu yang berbeda pada setiap lembaga keuangan, namun biasanya tidak lebih dari satu bulan.
3. Penyampaian Hasil Penilaian
Setelah penilaian selesai, kreditur menyampaikan hasil penilaian kepada debitur melalui PIC atau secara online. Kreditur menjelaskan jenis restrukturisasi yang diberikan atau alasan penolakan jika permohonan ditolak.
Jenis-Jenis Restrukturisasi Kredit