Berikut adalah jenis-jenis restrukturisasi kredit yang dapat dilakukan oleh pemberi kredit:
1. Penurunan Suku Bunga Kredit
Kreditur menawarkan keringanan berupa penurunan suku bunga kredit, yang bertujuan untuk mengurangi angsuran bulanan debitur.
2. Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor
Kreditur memberikan perpanjangan jangka waktu kredit atau tenor, yang sering disertai dengan penurunan suku bunga.
3. Pengurangan Tunggakan Bunga
Kreditur memberikan keringanan berupa pengurangan atau penghapusan tunggakan bunga yang belum terbayar oleh debitur.
4. Pengurangan Tunggakan Pokok
Kreditur memberikan pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit, yang biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda.
5. Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan
Kreditur menawarkan penambahan fasilitas kredit dengan harapan usaha debitur dapat berkembang dan menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membayar hutang lama dan tambahan kredit baru. Namun, pemberian tambahan fasilitas harus dilakukan dengan analisa yang cermat mengenai prospek usaha debitur.
BACA JUGA:Tragedi Berdarah Ibu dan Anak Tewas di Kepahiang, 2 Hari Sebelum Kejadian Korban dan Suami Jual Kopi
Restrukturisasi kredit adalah solusi penting yang dapat membantu debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kewajibannya tanpa membebani mereka secara berlebihan.
Kebijakan ini telah terbukti efektif selama pandemi Covid-19, mendukung jutaan debitur dan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Dengan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit pada Maret 2024, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit yang sudah berjalan berdasarkan kebijakan normal yang berlaku.
OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu, sehingga integritas laporan keuangan perbankan tetap terjaga.