- Lurah PNS golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Lurah PNS golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
pendapatan tersebut adalah gaji pokok lurah sebagai PNS. Lurah juga bisa mendapatkan penghasilan dari berbagai macam tunjangan melekat.
(Tim Liputan)