BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Untuk menjamin listrik masuk ke pemukiman warga, PLN harus mendirikan tiang.
BACA JUGA:Sayang Sekali, Makam Puteri Gading Cempaka Belum Masuk Cagar Budaya
Karenanya begitu banyak tiang listrik yang bisa kita jumpai. Mayoritas tiang listrik ini berada di tepi jalan, namun tidak sedikit pula yang berada di halaman rumah warga.
Banyak pertanyaan, jika lahan kita digunakan untuk mendirikan tiang listrik PLN, apakah kita bisa meminta kompensasi atau ganti rugi?
BACA JUGA:Kepala Desa Lebih Leluasa Tepati Janji Politik 2023, Ini Penyebabnya
Dikutip dari Hukum Online, dijelaskan PLN adalah perusahaan negara penyedia layanan kelistrikan di Indonesia. Pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang berbunyi:
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
BACA JUGA:Kades dan Lurah Kerap Dianggap Sama, Ini Perbedaannya, Gajinya Lebih Besar Siapa?
Jenis usaha ketenagalistrikan tersebut, terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.