Penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha, termasuk pengadaan tiang listrik.
BACA JUGA:Jabatan Kades dan Perangkat Makin Bergengsi, Yuk Intip Fasilitas yang Diterima
Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi.
PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
BACA JUGA:Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat
Untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tiang listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:
1. Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
2. Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
3. Melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
4. Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
5. Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;