Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tiang listrik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganti rugi dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan tiang listrik, sesuai nilai ekonomis harga tanah yang dipakai.
Tetapi, jika kondisinya ganti rugi sudah diberikan kemudian dengan sengaja mendirikan bangunan di atas tanah yang bersangkutan tempat didirikannya tiang listrik, maka ganti rugi dan kompensasi tersebut batal dan tidak berlaku.
Demikian informasi tentang pengajuan kompensasi atau ganti rugi jika lahan kita dipakai untuk mendirikan tiang listrik. Semoga bermanfaat.
Tim liputan