”Yaopo kenyamanane Suroboyo, ojok dolanan lho yo! (Bagaimana kenyamanannya Surabaya, Jangan bermain lho ya!). Iki podo karo ngerusak Suroboyo (Ini sama saja merusak Surabaya),” tegas Eri.
Usai sidak, Wali Kota Eri menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera melakukan pemeriksaan internal terkait temuan itu.
”Kami akan melakukan pemeriksaan internal dengan melibatkan inspektorat bila ditemukan fakta keterlibatan petugas Dinas Perhubungan (Dishub),” tandas Wali Kota Eri.
BACA JUGA:Berapa Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Ini? Ini Rinciannya per Desa
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni merespon sikap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melakukan sidak terhadap parkir liar di KBS yang meresahkan warga itu adalah langkah tepat.
“Tindakan itu tepat karena sebagai kepala eksekutif wali kota harus memastikan terlaksananya peraturan parkir tepi jalan. Kalau ada yang mematok tarif parkir diatas ketentuan, itu pelanggaran atas norma,” ucap Cak Toni).
Dia menilai sikap marah Wali Kota itu wajar. Oknum jukir dan pegawai Dishub sudah selayaknya menjadi sasaran kemarahan di lapangan karena merusak kenyamanan Surabaya.
Warga yang berlibur ke wisata menjadi sasaran, termasuk warga luar kota. Parkir di tepi jalan umum dengan tarif parkir di luar kewajaran.
Cak Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini menyebut kemarahan wali kota itu juga menjadi tamparan tersendiri bagi Dishub lantaran wali kota menemukan sendiri praktik jukir liar saat sidak.
“Saya berharap kemarahan Wali kota menjadi bahan instrospeksi kepada seluruh jajaran Dishub Kota Surabaya untuk berbenah. Kemarahan ini harus dijadikan energi untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” kata Cak Toni.
BACA JUGA:Cara Memutihkan Ketiak dan Menghilangkan Bau, Mudah Tanpa Keluarkan Biaya Mahal
Setiap ada temuan wali kota di lapangan sudah sepatutnya Inspektorat langsung melakukan pendalaman. Institusi pengawas ini harus melakukan pemeriksaan jika ditemukan ada pelanggaran. Sangsi harus diterapkan sesuai dengan undang-undang.
Pria asli Lamongan ini menandaskan bahwa wali kota turun dan marah ini harus menjadi momentum bagi Dishub Surabaya untuk melakukan penertiban terhadap praktek parkir tidak resmi yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Upaya penertiban harus diiringi dengan upaya pembinaan terhadap jukir resmi di Surabaya. Semua juga harus bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban Kota Surabaya.
Pimpinan Komisi ini berharap, petugas Dishub yang ditempatkan di lokasi-lokasi pusat keramaian menjadi perhatian serius.
Misalnya di terminal maupun lokasi wisata. Harus dilakukan pergantian secara berkala. Jangan terlalu lama bertugas di satu titik.
“Nanti akan membuat miskin inovasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang, paling tidak maksimal 6 bulan harus dirotasi,” ucapnya.
Sheila Silvina