Lowongan Kerja Jadi Guru, Tenaga Pendidik dan Kepala Madrasah, Buruan Ini Syarat Lengkapnya

Senin 10-04-2023,09:58 WIB
Reporter : Tim liputan

BACA JUGA:Ternyata Sudah 686 Kepala Desa Dipenjara, Penyebabnya Ini yang Bikin Kita Ngelus Dada

A. Persyaratan Khusus Kepala Madrasah

a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata, III/c

b. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi

c. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai wakil kepala madrasah paling singkat 2 (dua) tahun

d. Memiliki sertifikat pendidik

e. Berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar

f. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun

g. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai "BAIK" dalam 2 (dua) tahun terakhir

h. Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) sekurang-kurangnya bernilai "BAIK" dalam 2 (dua) tahun terakhir

BACA JUGA:Ini Ongkos Mobil Travel dari Bengkulu ke 9 Daerah, Tarif Lebaran 15-30 April 2023

i. Diutamakan memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai jenjangnya

j. Diutamakan menguasai bahasa asing (bahasa lnggris dan/atau Bahasa Arab)

k. Memiliki komitmen bersedia tinggal di asrama.

 

Mengisi Evaluasi Diri sebagai berikut:

Kategori :