b. Berlaku persyaratan dan prosedur umum.
Persyaratan khusus calon guru
1. MAN Insan Cendekia
Persyaratan calon guru MAN Insan Cendekia adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di lingkungan Kementerian Agama dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata Muda, III/a, atau bukan Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan yang akan dijelaskan tersendiri
2. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
3. Memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang akan dipilih. Linieritas sebagaimana dalam lampiran II Keputusan ini.
4. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
5. Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja dengan sebutan paling rendah “BAIK” dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebuatan paling rendah “BAIK” dalam 2 (dua) tahun terakhir;
BACA JUGA:Jabatan Kades dan Perangkat Makin Bergengsi, Yuk Intip Fasilitas yang Diterima
8. Diutamakan menguasai bahasa Inggris atau bahasa Arab;
9. Bersedia tinggal di asrama