1. Berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di lingkungan Kementerian Agama dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata Muda, III/a atau bukan Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan yang akan dijelaskan tersendiri.
2. Memiliki pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
3. Memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang akan diampu.
Diutamakan memiliki sertifikat pendidik.
4. Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
5. Memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai bidang keahlian.
6. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja dengan sebutan paling rendah “BAIK” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
7. Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebuatan paling rendah “BAIK” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
BACA JUGA:Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Kita bisa Ajukan Kompensasi
Persyaratan calon pengasuh/pembina asrama
Persyaratan calon pengasuh/pembina asrama adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di lingkungan Kementerian Agama dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata Muda, III/a; atau bukan Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan yang akan dijelaskan tersendiri.
2. Diutamakan alumni Pondok Pesantren dan/atau guru Pendidikan Bahasa Arab, berkualifikasi akademik minimal Sarjana (S1)/Ma’had Aly yang memiliki pengalaman mengajar di madrasah/pondok pesantren;
3. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.