Penting Dipahami, Ini Syarat-syarat Pemasangan Kijing Makam Menurut Islam!

Selasa 16-07-2024,12:08 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Penting dipahami, ini syarat-syarat pemasangan kijing makam menurut islam!

Menurut agama islam, cara memuliakan manusia yang telah meninggal adalah dengan menguburnya.

Namun, masih banyak keraguan tentang ketentuan mengubur jenazah, termasuk salah satunya adalah syarat-syarat pemasangan kijing makam menurut Islam. Apa saja syaratnya? Simak artikel ini hingga akhir.

BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Ini Syarat Pinjaman Bank Danamon, Usia Minimal 21 Tahun

Perlu diketahui membangun kijing makam adalah praktik yang biasa dilakukan oleh sebagian orang dalam upaya untuk memberikan penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal.

Kijing merupakan suatu istilah untuk menggambarkan batu atau bangunan yang berada di atas tanah makam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kijing merupakan sejenis batu atau bata atau semen sebagai penutup makam yang menyatu dengan batu nisan.

BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Kuburan China Terbesar di Indonesia, Luasnya Tembus 27 Hektar

Menurut laman resmi cahayaislam.com, berikut adalah syarat-syarat pemasangan kijing makam menurut Islam:

1. Makam Milik Nabi dan Sholihin

Makam nabi dan orang-orang sholihin (orang yang saleh) boleh dipasangi kijing. Tujuan pemasangan kijing pada makam-makam ini adalah untuk memudahkan umat Muslim dalam melakukan ziarah. Pemasangan kijing juga berfungsi sebagai penanda agar makam tersebut tidak rusak atau hilang.

Namun, meskipun diizinkan, kijing yang dipasang tidak boleh terlalu tinggi. Hal ini menunjukkan adanya batasan yang harus diikuti agar tetap sesuai dengan ajaran agama.

2. Kuburan di Area Tanah Milik Pribadi

Agama Islam memperbolehkan pemasangan kijing jika makam tersebut berada di area tanah milik pribadi. Artinya, jika seseorang memiliki tanah sendiri dan ingin memuliakan makam keluarganya dengan memasang kijing, hal ini diperbolehkan.

Namun, pemasangan kijing di makam milik umum dianggap haram. Larangan ini didasarkan pada hadist nabi yang menyatakan bahwa pemasangan kijing di makam umum dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Hal ini menunjukkan pentingnya menghormati hak dan kenyamanan orang lain, terutama dalam ruang publik seperti makam umum.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Bank Danamon, Bisa Ajukan Rp10-50 Juta, Angsuran Ringan!

Kategori :