4. Di atas makam tidak terdapat bangunan
Jika mengacu pada hadist Rasulullah SAW, hukum mendirikan bangunan seperti menambah semen dan keramik di atas makam adalah makruh.
Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa mengkeramik kuburan hukumnya adalah haram. Sebab, penambahan keramik akan menyulitkan anggota keluarga lain saat ingin mengubur keluarga yang wafat dalam satu liang lahat.
Perkara tersebut telah dijelaskan dalam salah satu hadist riwayat Ahmad dan At Tirmidzi, dari Jabir bin Abdillah ra:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Artinya: "Nabi Muhammad SAW melarang mengapur kubur, menulisinya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya." (HR Ahmad dan At Tirmidzi)
Demikianlah informasi tentang Ini contoh dan bentuk kuburan yang sesuai dengan syariat Islam dan sunnah Rasulullah. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin