Putusan Banding, Bandar Narkoba Kerimin Siin Divonis 15 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU Kejari Bengkulu

Selasa 16-07-2024,19:29 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Putusan banding, bandar narkoba Kermin Siin divonis 15 tahun penjara sesuai tuntutan JPU Kejari Bengkulu.

Hakim pengadilan Tinggi Bengkulu mengeluarkan putusan terhadap upaya banding yang diajukan oleh JPU Kejari Bengkulu beberapa waktu lalu atas terdakwa    Kermin Siin dan terdakwa Dicky Renaldi.

BACA JUGA:Data Pelanggaran Lalu Lintas 2024, Tercatat Ada 30.468 Pelanggaran, Ini Pelanggar yang Mendominasi

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi, terdakwa Kermin Siin divonis selama 15 tahun penjara dan 12 tahun untuk terdakwa Dicky Rinaldi yang merupakan adik iparnya.

Kajari Bengkulu Yunitha Arifin didampingi Kasi Pidum Denny Agustian, serta Kasi Intel Kejari Bengkulu Fery Junaidi mengatakan, dalam putusan pengadilan Tinggi dengan nomor 103/PID.SUS/2024/PT Bgl, semuanya mengabulkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Super Air Jet Kembali Buka Rute Penerbangan Bengkulu-Batam

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang sebenarnya mengadopsi tuntutan JPU, dimana salah satunya jika barang bukti tersebut bukanlah milik terdakwa Dicky Rinaldi melainkan milik terdakwa Kermin Siin.

BACA JUGA:Di Seluma ada Tradisi Larungan dan Kenduren, Sedekah Laut dan Bumi Sebagai Bentuk Rasa Syukur

Selain itu kata Kajari Bengkulu, berdasarkan fakta persidangan juga terungkap jika narkotika jenis sabu tersebut dibeli terdakwa Kermin Siin lewat seorang bandar asal Jakarta sebesar 100 gram, kemudian dijual kembali dengan cara memecahnya dengan meminta terdakwa dicky untuk melakukannya.

BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu, Segini Biaya Denda Tilang 2024, Simak Cara Bayarnya

"Sebenarnya putusan pengadilan Tinggi Bengkulu mengadopsi semuanya tuntutan JPU sesuai dengan tuntutan, Kermin 15 tahun dan Dicky 12 tahun penjara," kata Kajari Bengkulu Yunitha Arifin, Selasa (16/7/2024).


Kajari Bengkulu Yunitha Arifin didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel--

BACA JUGA:Misteri Kepahiang Berdarah, Ini Penuturan Suami Tentang Kondisi Sang Istri Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

Pasca menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi ini, Kajari menyatakan pihaknya akan menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa Kermin dan Dicky, apakah akan mengajukan upaya kasasi atau tidak selama kurun waktu 14 hari.

Nantinya, setelah mengambil sikap barulah pihaknya akan mengajukan eksekusi terhadap kedua terdakwa apabila tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan terdakwa.

Kategori :