Putusan Banding, Bandar Narkoba Kerimin Siin Divonis 15 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU Kejari Bengkulu

Selasa 16-07-2024,19:29 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

"Untuk langkah kedepan, kami masih menunggu upaya dari terdakwa atau penasehat hukumnya. Jika tidak ada upaya maka kita akan melakukan eksekusi," tutup Kajari Bengkulu.

BACA JUGA:BRI Terima Penghargaan dari Kanwil LTO, Kepatuhan Pajak Tinggi

Sementara itu  Dike Meyrisa yang menjadi  Penasehat Hukum terdakwa Kermin menyatakan, pihaknya mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu.

 

"Hari ini tadi sudah menyatakan Kasasi," singkat Dike.

BACA JUGA:Operasi Patuh 2024 Resmi Digelar Selama 14 Hari, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target dan Sanksinya

Sebagai pengingat, terdakwa Kermin Siin divonis pidana penjara selama  5 tahun 6 bulan   dan Dicky Renaldi  4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (16/5) lalu.

Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bengkulu langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

BACA JUGA:Bank Paling Aman di Indonesia 2024, Terbukti Diawasi OJK, Kamu Nasabah yang Mana?

(Rendra Aditya)

Kategori :