NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada bank bangkrut, bagaimana nasib kredit nasabah?
Pinjaman dari bank berbentuk kredit merupakan salah satu solusi yang bisa dipilih ketika membutuhkan uang untuk keperluan tertentu. Sebagai contoh, uang untuk modal usaha, membeli kendaraan bermotor ataupun rumah dan keperluan lainnya.
BACA JUGA:Jangan Menyimpan Benda Berikut di Dalam Kamar Mandi, Demi Kesehatan dan Kenyamanan Keluarga
Bank akan meminjamkan sejumlah uang kepada peminjam, yang nantinya harus dibayarkan dengan tempo yang sudah disetujui.
Namun, saat ini, ada bank di tanah air yang mengalami kebangkrutan. Hal tersebut terjadi karena sejumlah faktor.
Lantas, bagaimana nasib nasabah yang memiliki kredit dengan bank tersebut?
Seperti diketahui, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir pada tahun 2024, ada 12 bank yang tutup.
Mengenai nasib kredit atau utang yang dimiliki nasabah jika bank bangkrut, maka nasabah tetap harus membayarnya.
BACA JUGA:Jangan Menyimpan Benda Berikut di Dalam Kamar Mandi, Demi Kesehatan dan Kenyamanan Keluarga
Ada Bank Bangkrut, Bagaimana Nasib Kredit Nasabah?
Pada dasarnya, utang adalah kewajiban nasabah yang harus dipenuhi oleh debitur.
Namun, kondisi tersebut memiliki jalan tengah, misalnya ada perjanjian khusus antara nasabah dengan bank.
Misalnya seperti melakukan negosiasi untuk mencicil sisa utang atau bunga tidak dibungakan kembali, sehingga bank tidak rugikan karena mereka telah memberikan pinjaman kepada nasabah.
Itu artinya, debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor bank bangkrut dengan menghubungi Tim Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BACA JUGA:Kisah Upaya Donald Trump Berhasil Mendapatkan JD Vance Sebagai Cawapres Pemilu AS 2024
Sebagai contoh, pada tahun 2023 lalu, Citibank resmi menutup layanan ritel di Indonesia, termasuk layanan tabungan dan kartu kredit. Seluruh layanan ritel tersebut dijual kepada UOB Indonesia.