Ada Bank Bangkrut, Bagaimana Nasib Kredit Nasabah?

Rabu 17-07-2024,09:27 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

3. Lama Proses Rekosiliasi dan Verifikasi

Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS www.lps.go.id.

Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

4. LPS Imbau Nasabah Tetap Tenang

LPS mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

BACA JUGA:Tanda Tabung Gas Bocor dan Rawan Meledak, Ibu Rumah Tangga Seharusnya Tahu

Daftar BPR Bangkrut 2024

Adapun berikut daftar bank yang mengalami kebangkrutan tahun 2024:

1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha

BACA JUGA:Tidak Boleh Sembarangan, Begini Cara Memasang Tabung Gas yang Aman

Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan

1. Kredit Produktif

Jenis kredit dari segi tujuan pertama adalah Kredit Produktif. Ini adalah jenis pinjaman yang bisa digunakan untuk meningkatkan hasil pemasukan dengan membeli suatu aset.

Contohnya, peminjam menggunakan uang dari kredit produktif untuk membeli properti yang disewakan atau menjadikannya sebagai modal usaha sehingga mendapatkan uang.

BACA JUGA:Rekam Jejak JD Vance Cawapres Donald Trump Pemilu AS 2024, Pernah Sebut Donald Trump Idiot

2. Kredit Konsumtif

Kategori :